GURU MADRASAH, PAUD/R.A, KADER POSYANDU, KADER SUB POS KB, DAN KETUA DKM TERIMA BANTUAN INSENTIF DAR

14 Januari 2020
Administrator
Dibaca 542 Kali
GURU MADRASAH, PAUD/R.A, KADER POSYANDU, KADER SUB POS KB, DAN KETUA DKM TERIMA BANTUAN INSENTIF DAR

UU DESA  memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penangulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan prioritas Bidang Pembangunan Desa, sesuai Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2018. Pada point a. Peningkatan kualitas dan Akses terhadap pelayanan Sosial Dasar, bagian kedua Dana Desa dapat digunakan untuk pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan seperti : Bantuan insentif guru PAUD/R.A ,Kader Posyandu, Kade sub pos KB, dan Ketua DKM, semuanya mendapat perhatian dari Pemerintahan Desa Sukasari sesuai dengan amanat musyawarah Desa yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019 yang dialokasikan dari Anggaran Dana Desa. Harapan Kepala Desa Sukasari Bp ERWAN SETIAWAN dengan adanya insentif ini bisa memberikan semangat untuk terus mengabdikan diri demi masyarakat tanpa memandang besaran nilai, karena besar nya nilai akan dilihat dari keikhlasan ridho Allah dalam memberikan ilmu. Ungkap Kepala Desa Sukasari.